"Kita hormati putusan hakim, hakim sudah berani mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar," katanya.
Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran belum sepenuhnya berhenti. Putusan MK memang tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan pelantikan, tetapi tafsir terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut masih membuka ruang perdebatan, terutama mengenai dampaknya terhadap peluang pencalonan Gibran pada 2029.