"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.