"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

 

MK juga menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

 

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," kata Adies.

 

Dengan putusan tersebut, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

 

Sementara itu, Gibran mengatakan persoalan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan akan ditindaklanjuti.