Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dalam uraian perkara, NH diduga bersedia menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi.
Seiring berjalannya waktu, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Namun, janji pernikahan yang disebut dalam perkara tersebut diduga tidak terealisasi.
Korban belakangan memperoleh informasi bahwa pria yang dilaporkannya telah menikah dengan perempuan lain. Rangkaian peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani kepolisian.
Ach Putrawardana menjelaskan bahwa laporan terkait perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.