“Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan mendalami perkara. Setiap tahapan penanganan dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga berencana melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Atas perkara tersebut, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih perlu melengkapi proses penanganan perkara sebelum berkas dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Selain menangani proses hukum, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Menurut Ach Putrawardana, perlindungan terhadap privasi korban perlu menjadi perhatian bersama agar penanganan perkara tidak menimbulkan dampak psikologis lebih lanjut.