“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Hal ini penting untuk menjaga privasi korban serta mencegah dampak yang dapat merugikan korban,” pungkasnya.

 

Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada J masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.