"Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap," kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta, secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawab pengawasan mereka.
Setyo juga mengungkapkan adanya dugaan pengondisian dalam penggunaan anggaran.
"Ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujarnya.
Saat ini, penyidik berfokus menelusuri mekanisme pembayaran dari BNPB kepada penyedia barang dan jasa, terutama dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian keuangan negara seiring perkembangan penyidikan.