ESTORIA - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara dugaan penipuan kredit di BRI Cabang Sumenep kembali menyeret perhatian pada pernyataan Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, yang sebelumnya menyebut proses kredit tersebut sah.

 

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai pernyataan yang pernah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya itu sudah selayaknya dikaji ulang setelah majelis hakim menyatakan mantan teller BRI Sumenep terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

 

Bayu menjelaskan, pihaknya pernah mengadukan dugaan pelanggaran mekanisme pemberian kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan kepada OJK Surabaya. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada BRI Cabang Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

 

"Dalam tanggapan yang disampaikan melalui Pak Ali Topan, pada intinya BRI menyatakan bahwa pinjaman tersebut merupakan kredit yang sah," kata Bayu, Selasa (30/06/2026).

 

Menurut Bayu, pernyataan tersebut kini patut dipertanyakan karena telah muncul fakta hukum baru melalui putusan pengadilan yang telah inkrah.