Pelaksanaan kegiatan tersebut diatur melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pembacaan Surat Al-Waqi’ah. Dalam ketentuan itu, setiap badan, dinas, dan kecamatan diwajibkan melaksanakan pembacaan sebanyak 30 kali.
Sementara itu, setiap bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep mendapat ketentuan sebanyak 10 kali pembacaan.
Khusus Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT), masing-masing unit diminta melaksanakan pembacaan Surat Al-Waqi’ah sebanyak 20 kali.
Bupati juga meminta para camat meneruskan informasi tersebut kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing agar pelaksanaan kegiatan dapat menjangkau seluruh lapisan pemerintahan hingga tingkat desa.
Fauzi berharap gerakan doa bersama ini tidak hanya menjadi simbol peringatan Hari Jadi Sumenep dan Hari Santri Nasional, tetapi juga mempererat persatuan serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.