estoria.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak agar polemik penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai, proses penerbitan dokumen tersebut harus ditelusuri lebih jauh melalui jalur hukum pidana.

 

Mahfud berpandangan, putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran telah memberikan kejelasan hukum terkait perkara tersebut. Namun, menurutnya, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan pembatalan dokumen administratif.

 

Ia justru menyoroti proses penerbitan suket dan dugaan penyelundupan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya perlu diperiksa secara pidana.

 

"Namun, pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana," tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).

 

Tak hanya mendesak penegakan hukum, Mahfud juga meminta aparat terkait segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tegasnya.

 

Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.

 

Ketentuan inilah yang turut disinggung Mahfud dalam polemik penerbitan surat penyetaraan ijazah Gibran.

Meski demikian, Mahfud memisahkan persoalan dugaan pelanggaran dalam penerbitan suket dengan status politik Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, tindak lanjut terhadap jabatan tersebut merupakan ranah keputusan politik.

 

"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulisnya.

 

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket

 

Polemik ini kembali menguat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

 

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

 

Perkara tersebut diajukan Subhan dan sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

 

Pada pemeriksaan sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Namun, pada tingkat kasasi, MA mengambil keputusan berbeda. Subhan pun membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

 

"Ya, kami dapat kabar putusan," kata Subhan.