estoria.id – Kisah ribuan anak Indonesia yang diadopsi ke Belanda pada era 1970 hingga 1980-an kembali menjadi sorotan. Di balik harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik, terungkap dugaan praktik adopsi bermasalah yang menyisakan luka mendalam bagi para korban dan keluarga biologis mereka.
Berdasarkan dokumen pemerintah Belanda, sekitar 4.000 anak asal Indonesia dibawa ke negeri tersebut melalui program adopsi internasional selama kurun waktu tersebut. Kini, setelah puluhan tahun berlalu, banyak dari mereka yang telah dewasa berusaha mengungkap identitas asli sekaligus mencari orang tua kandung yang terpisah sejak masih bayi.
Sejumlah hasil investigasi mengungkap bahwa tingginya minat keluarga di Belanda untuk mengadopsi anak diduga memicu munculnya jaringan perantara yang aktif mencari anak-anak dari Indonesia. Dalam banyak kasus, keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi disebut diyakinkan bahwa menyerahkan anak mereka untuk diadopsi merupakan jalan terbaik demi masa depan sang anak.
Beberapa yayasan swasta diduga menjadi penghubung dalam proses tersebut. Mereka disebut menawarkan bantuan biaya persalinan hingga berbagai janji kesejahteraan. Namun, di balik praktik itu, muncul dugaan bahwa tidak seluruh proses berlangsung sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
Laporan investigasi bahkan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius, mulai dari anak yang dibawa tanpa persetujuan orang tua, dugaan penculikan, hingga kasus anak yang dibawa pengasuh tanpa sepengetahuan keluarga.
Persoalan semakin rumit setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen identitas. Sejumlah data kelahiran dan identitas orang tua kandung diduga diubah selama proses adopsi berlangsung. Akibatnya, hubungan administratif antara anak dan keluarga biologis terputus.
Kondisi tersebut membuat banyak korban kesulitan melacak asal-usul mereka. Bahkan, penggunaan teknologi tes DNA sering kali belum mampu memberikan kepastian karena dokumen resmi yang tersedia tidak lagi sesuai dengan identitas biologis para korban.
Indonesia kemudian memperketat aturan mengenai pengangkatan anak lintas negara. Pada 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang memperketat prosedur adopsi internasional sekaligus membatasi peran yayasan swasta yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, pemerintah Belanda juga melakukan evaluasi terhadap praktik adopsi internasional setelah berbagai penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur di sejumlah negara asal anak adopsi.
Pada 2021, pemerintah Belanda secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas praktik adopsi internasional yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan hak anak. Pemerintah juga mendukung pembentukan lembaga yang membantu para korban mencari kembali keluarga biologis mereka.
Hingga kini, upaya penelusuran identitas ribuan anak asal Indonesia tersebut masih terus berlangsung. Yayasan Ibu Indonesia bersama sejumlah relawan mendorong pemerintah membuka akses terhadap arsip kependudukan lama yang belum terdigitalisasi agar proses pencocokan identitas dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk menelusuri laporan anak hilang yang terjadi pada dekade 1970 hingga 1980-an. Harapannya, semakin banyak korban yang akhirnya dapat mengetahui jati diri mereka dan dipertemukan kembali dengan keluarga kandung setelah puluhan tahun terpisah.