ESTORIA - Kasus korupsi ternyata bukan hanya menjadi persoalan Indonesia di era modern. Sejarah mencatat, seorang menteri pada masa Orde Lama pernah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi berskala besar yang mengguncang negara.
Sosok tersebut adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral yang menjabat pada periode 1963–1966. Sebelum duduk di kursi menteri, JMD dikenal sebagai tokoh penting di sektor perbankan dan dipercaya mengelola urusan bank sentral setelah nasionalisasi sejumlah lembaga keuangan.
Berdasarkan catatan sejarah, JMD terseret dalam sejumlah perkara yang merugikan negara. Salah satunya terkait pemberian izin impor menggunakan skema Deferred Payment, yakni fasilitas penangguhan pembayaran kredit luar negeri kepada perusahaan importir dengan nilai mencapai US$270 juta.
Selain itu, ia juga diduga memberikan kredit kepada sejumlah perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Tak berhenti di situ, JMD dituduh menggelapkan dana negara atau dana revolusi senilai Rp97,3 miliar, serta terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslowakia tanpa izin.
Hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk memperkaya diri. Laporan pada masa itu menyebut uang negara dipakai membeli rumah, tanah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga membiayai kehidupan puluhan perempuan. Bahkan, JMD dikabarkan memiliki enam istri dan sekitar 25 perempuan lain turut menikmati hasil kejahatan tersebut.