“Potong saja tangannya satu. Saja koruptor, kau potong tangannya, hilang semua nyalinya itu koruptor,” katanya.

 

Das’ad juga membandingkan usulan tersebut dengan proses pembentukan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Ia mempertanyakan lamanya pembahasan regulasi tersebut yang menurutnya menghabiskan sumber daya besar.

 

“Daripada kita habis ratusan miliar merancang undang-undang perampasan aset bertahun-tahun sampai sekarang belum diresmikan, disahkan,” ujarnya.

 

Bagi Das’ad, hukuman berupa pemotongan tangan diyakini dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku maupun calon koruptor.

 

“Lebih baik itu yang sudah nyata korupsi satu. Enggak usah tembak mati. Potong saja tangannya sampai di siku. Saya yakin korupsi akan hilang,” kata dia.