Perkara tersebut memang berakhir dengan mekanisme restorative justice setelah polisi mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan. Namun, kasus ini tetap menimbulkan konsekuensi politik dan etik.

 

Di Banyuwangi, Badan Kehormatan DPRD bahkan telah menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap Asrila selama dua bulan.

 

Sementara itu, status hukum perkara tersebut harus tetap dibaca secara proporsional. Pengamanan, hasil pemeriksaan urine, dan penerapan restorative justice merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.