Suwito juga menyebut keberadaan Asrila di Surabaya tidak berkaitan dengan tugas kedewanan maupun agenda kepartaian.

 

Belakangan, BK DPRD Banyuwangi menjatuhkan sanksi penonaktifan Asrila selama dua bulan. Keputusan itu diambil dalam rapat pada Jumat, 2 Oktober 2026 dan surat keputusannya telah ditandatangani pimpinan DPRD.

 

Harta Asrila

 

Di tengah sorotan kasus tersebut, data LHKPN Asrila juga ikut diperhatikan.

 

Ia tercatat memiliki harta sebesar Rp521 juta. Kekayaan tersebut terdiri atas kendaraan Rp275 juta, harta bergerak lainnya Rp170 juta, serta kas dan setara kas Rp76 juta.