estoria.id – Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berakhir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu baru berakhir pada 20.58 WIB. Di balik putusan tersebut ada sembilan hakim konstitusi yang sebelumnya membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).
Mereka adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Namun, putusan tersebut memuat pertimbangan yang langsung menjadi perhatian. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran atau proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim PHPU Pilpres.
Lalu, siapa sembilan hakim yang berada di balik putusan tersebut?
1. Suhartoyo, Ketua MK yang Berangkat dari Hakim Karier
Suhartoyo menjadi sosok yang membacakan amar putusan perkara Gibran. Ia merupakan Ketua MK dan telah lama meniti karier di dunia peradilan.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, itu memulai perjalanan sebagai calon hakim pada 1986. Kariernya berlanjut di sejumlah pengadilan sebelum kemudian menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi pada Januari 2015. Pada November 2023, ia terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi.
Di persidangan perkara Gibran, Suhartoyo menjadi hakim yang membacakan amar putusan: permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Saldi Isra, Guru Besar yang Lama Menyoroti Korupsi
Nama Saldi Isra sudah lama dikenal dalam kajian hukum tata negara dan pemberantasan korupsi.
Lahir di Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968, Saldi justru menempuh pendidikan SMA di jurusan fisika sebelum kemudian memilih hukum sebagai bidang keilmuannya.
Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Andalas dan melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Saldi dilantik menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017 menggantikan Patrialis Akbar. Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
3. Enny Nurbaningsih, Pakar Hukum Tata Negara
Enny Nurbaningsih merupakan salah satu sosok dengan latar belakang kuat di bidang hukum tata negara.
Perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962, itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia juga pernah memimpin Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Enny menjadi hakim konstitusi sejak 2018 setelah ditunjuk melalui jalur pengusulan Presiden. Dalam perkara Gibran, ia antara lain menjelaskan pertimbangan MK mengenai kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa perkara tersebut.
4. Daniel Yusmic P. Foekh, Putra NTT di MK
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh merupakan hakim konstitusi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2020 untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna. Daniel tercatat sebagai putra NTT pertama yang menjadi hakim konstitusi.
Jejak organisasinya telah terlihat sejak masa kuliah. Pada 1985, ia aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Daniel kini menjalani masa jabatan sebagai hakim konstitusi hingga 2034 berdasarkan profil resmi MK.
5. M. Guntur Hamzah, Guru Besar yang Pernah Memimpin Sekretariat MK
M. Guntur Hamzah berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ia merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Sebelum duduk sebagai hakim konstitusi, Guntur pernah menjabat Sekretaris Jenderal MK. Ia kemudian dilantik sebagai hakim konstitusi pada November 2022 menggantikan Aswanto.
Guntur merupakan hakim yang diajukan DPR dan kini menjadi bagian dari jajaran hakim konstitusi dengan masa jabatan hingga 2035.
6. Ridwan Mansyur, Meniti Karier dari Pengadilan Negeri
Ridwan Mansyur memiliki latar belakang sebagai hakim karier.
Lahir di Sumatera Selatan pada 11 November 1959, ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya. Pendidikan magister dan doktoralnya kemudian ditempuh di Universitas Padjadjaran.
Karier kehakimannya dimulai sebagai calon hakim pada 1986. Setelah menjadi hakim di sejumlah pengadilan negeri, Ridwan melanjutkan perjalanan karier hingga akhirnya dipercaya menjadi hakim konstitusi.
Ia tercatat sebagai hakim konstitusi sejak 2023 dengan masa jabatan hingga 2029.
7. Arsul Sani, Sosok yang Membacakan Bagian Penting soal Dokumen Gibran
Arsul Sani menjadi salah satu nama yang paling disorot dalam putusan perkara tersebut.
Hakim konstitusi yang dilantik pada Januari 2024 itu sebelumnya dikenal sebagai advokat dan aktivis organisasi hukum. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pernah menjadi asisten pembela umum sukarela di LBH Jakarta.
Dalam perkara Gibran, Arsul membacakan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang diajukan sebagai dasar penyetaraan.
Menurut pertimbangan MK yang dibacakannya, certificate of attendance dan dokumen pendukung lain tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran daripada bukti kelulusan.
Arsul merupakan hakim konstitusi yang diajukan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams.
8. Adies Kadir, dari Panggung Politik ke Kursi Hakim Konstitusi
Adies Kadir memiliki perjalanan berbeda dibandingkan sejumlah hakim lainnya.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia dikenal sebagai politikus Partai Golkar dan pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI.
Adies kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai hakim konstitusi pada 5 Februari 2026. Setelah menjadi hakim, ia mengundurkan diri dari partai dan melepaskan keanggotaan politiknya.
Latar pendidikannya juga cukup beragam. Ia menyandang gelar insinyur, sarjana hukum, magister hukum, hingga doktor hukum. Pada 2025, ia memperoleh gelar profesor sebagai Guru Besar Hukum.
Adies menjadi salah satu hakim yang menyampaikan pertimbangan penting dalam perkara Gibran. Dalam sidang putusan, ia menjelaskan bahwa meskipun MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA Gibran, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
9. Liliek Prisbawono Adi, Hakim Karier yang Baru Masuk MK
Liliek Prisbawono Adi menjadi nama terbaru dalam komposisi sembilan hakim konstitusi tersebut.
Lahir di Bojonegoro pada 27 Oktober 1966, Liliek merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia kemudian meraih gelar magister di Universitas Padjadjaran dan doktor hukum dari Universitas Airlangga.
Kariernya dimulai dari bawah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang pada 1992. Ia kemudian berpindah-pindah tugas di berbagai pengadilan negeri dan pernah menduduki sejumlah posisi pimpinan pengadilan, termasuk Ketua PN Jakarta Pusat.
Liliek dilantik sebagai hakim konstitusi pada 2026 untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun. Masa jabatannya tercatat hingga 2036.
Dalam perkara Gibran, Liliek membacakan pertimbangan mengenai kedudukan hukum para pemohon. MK menilai para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam perkara tersebut.