estoria.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan dua mekanisme yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Keduanya meliputi jalur politik melalui DPR untuk mengusulkan pemberhentian wakil presiden serta jalur pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary. Ia menyoroti persoalan persyaratan pencalonan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan penanganan persoalan terkait ijazah dan persyaratan pencalonan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut Mahfud, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Ketentuan itu mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.
“Sekarang ditemukan tidak memenuhi syarat lagi, tetapi dulu tidak diketahui. Oleh sebab itu, ini kan soal politik ya, sehingga ini silakan DPR, apakah mau langsung melakukan usul-usul itu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (11/10/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukan proses yang dapat dilakukan secara otomatis. Mekanisme tersebut harus melalui prosedur konstitusional dan bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang ditentukan dalam UUD 1945.