News

Hari Ini Khofifah Bersaksi di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengungkap dugaan suap pengurusan dana hibah Pemprov Jatim.

ESTORIA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Agenda permintaan keterangan tersebut berlangsung pada hari ini, Kamis, 5 Februari 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan kehadiran Khofifah dalam proses persidangan itu.

“Betul (Khofifah akan dijadikan saksi sidang),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, posisi Khofifah adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Menurut Budi, keterangan Gubernur Jatim diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah Pemprov Jatim,” kata dia.

Pemanggilan Khofifah ke persidangan disebut berangkat dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan agar Khofifah dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam perkara dugaan suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi.

KPK belum membuka secara rinci identitas seluruh tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu menyebut tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf pejabat.

Adapun dari pihak pemberi, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai penyelenggara negara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button