ESTORIA - Di Jakarta, karier Hajar Sasongko melesat hingga menembus jajaran elite PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jabatan Vice President BRI Pusat sebagai Regional SME Head menjadi penanda bahwa namanya kini berada di lingkaran penting pengambil kebijakan di salah satu bank terbesar di Indonesia.

 

Namun di Sumenep, nama yang sama kembali mencuat bukan karena prestasi karier. Yang diperbincangkan justru sebuah perkara lama yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

 

Kasus itu berawal dari pengakuan Abdul Hamid, seorang pensiunan yang menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta. Namun kredit atas nama dirinya tetap berjalan dan dana pensiunnya disebut dipotong selama bertahun-tahun.
 

Tujuh tahun berlalu sejak persoalan itu mencuat. Sidang demi sidang sudah berlangsung. Seorang mantan teller BRI bernama Novia Arvianti kini duduk di kursi terdakwa dan telah dituntut empat tahun penjara.

 

Tetapi bagi keluarga Abdul Hamid, perkara ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar. Benarkah persoalan sebesar itu hanya melibatkan satu orang? Ataukah masih ada mata rantai lain yang belum sepenuhnya terungkap?
 

Tahun 2019 menjadi titik penting dalam kronologi perkara tersebut.
 

Pada periode itulah keluarga Abdul Hamid mulai melaporkan persoalan yang mereka alami kepada aparat penegak hukum.
 

Pada saat yang sama, pucuk pimpinan BRI Cabang Sumenep berada di tangan Hajar Sasongko yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang sejak April 2019 hingga Desember 2020.

 

Fakta itu membuat publik bertanya-tanya
 

Ketika laporan nasabah mulai masuk dan dugaan penyimpangan mulai mengemuka, langkah apa yang sebenarnya dilakukan manajemen cabang saat itu?

 

Apakah ada investigasi internal?
 

Apakah dilakukan audit terhadap proses kredit yang dipersoalkan?
 

Apakah seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengajuan dan pencairan kredit diperiksa?
 

Atau laporan tersebut hanya berjalan beriringan dengan proses hukum tanpa tindakan internal yang transparan kepada publik?
 

Pertanyaan itu tidak muncul tanpa alasan. Sebab, hingga memasuki tahun 2026, perkara yang pertama kali dilaporkan pada 2019 itu masih menyisakan berbagai misteri yang belum terjawab.

 

Tabir perkara perlahan mulai terbuka
 

Nama Novia Arvianti sebagai teller bukan lagi satu-satunya yang muncul.

 

Persidangan juga menghadirkan nama Ridwan yang disebut berstatus Account Officer (AO) ketika kredit tersebut diproses.
 

Belakangan muncul pula nama Eko. Menurut sumber internal BRI Sumenep yang diwawancarai jaringan Aliansi Media Partner (AMP), Eko disebut pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit pada periode sekitar 2018 hingga sebelum 2020.
 

Meskipun identitas lengkapnya belum terungkap secara resmi, kemunculan nama tersebut menambah panjang daftar pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, bahkan secara terbuka mempertanyakan peran sejumlah pihak dalam proses kredit yang kini dipersoalkan.
 

Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu.
 

Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih luas

 

Dalam sistem perbankan modern, kredit tidak lahir dari satu tangan. Ada jalur administrasi, verifikasi, analisis, persetujuan, hingga pencairan yang melibatkan lebih dari satu pejabat dan lebih dari satu meja.

 

Karena itu, publik mulai mempertanyakan mengapa sorotan hukum sejauh ini terlihat lebih banyak tertuju pada satu terdakwa, sementara rantai prosedur yang lebih besar masih menjadi ruang tanda tanya.
 

“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujar Bayu.
 

Persidangan juga memunculkan fakta yang dinilai menarik.

 

Menurut Bayu, terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO terkait dokumen yang dibawa kepada Abdul Hamid.
 

Novia Arvianti disebut menerangkan bahwa berkas yang dibawa saat itu masih kosong dan belum memuat nominal pinjaman.

 

Sebaliknya, pihak AO disebut memberikan keterangan berbeda.

 

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” kata Bayu.
 

Perbedaan keterangan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru. Jika dokumen masih kosong, siapa yang kemudian mengisi nilai kredit Rp182 juta?

 

Sebaliknya, jika dokumen sudah lengkap sejak awal, siapa yang pertama kali mengetahui dan mengendalikan rincian pinjaman tersebut?
 

Hingga kini belum ada jawaban yang benar-benar utuh mengenai titik krusial tersebut.


Keluarga Abdul Hamid tampaknya tidak lagi ingin menunggu
 

Pada 10 Juni 2026 mereka mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep bersama kuasa hukumnya.
 

Tuntutannya tegas, pengembalian dana pensiun yang selama enam tahun dipotong serta penghentian pemotongan yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
 

Suasana sempat memanas ketika keluarga korban berupaya menemui pimpinan cabang saat ini, Ali Topan.
 

Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor. Mereka kemudian diterima perwakilan manajemen, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai tuntutan pengembalian dana yang diajukan.
 

Bagi keluarga korban, fakta tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa persoalan ini belum benar-benar selesai. Bahkan setelah tujuh tahun berlalu.
 

Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pimpinan BRI Sumenep saat ini.
 

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari mekanisme kredit SK pensiun, struktur pengawasan kredit pada saat perkara terjadi, hingga peran sejumlah nama yang muncul dalam persidangan.
 

Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang diterima redaksi.
 

Ketiadaan jawaban itulah yang membuat ruang spekulasi publik terus membesar. Bukan semata soal siapa yang bertanggung jawab atas kredit yang dipersoalkan, melainkan juga mengenai bagaimana sistem pengawasan internal bekerja ketika laporan korban sudah masuk sejak bertahun-tahun lalu.


Hajar Sasongko kembali menjadi relevan untuk dibahas

 

Bukan karena ada putusan hukum yang menyebut keterlibatannya. Bukan pula karena ada tuduhan pidana yang diarahkan kepadanya.

 

Melainkan karena pada saat perkara ini mulai dilaporkan dan menjadi perhatian hukum pada 2019, Hajar merupakan pimpinan tertinggi BRI Cabang Sumenep.

 

Sebagai pemegang kendali manajerial cabang saat itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana respons internal yang dilakukan ketika seorang nasabah melaporkan dugaan kredit yang menurut pengakuannya tidak pernah dia ajukan.
 

Apakah ada investigasi? Apa hasilnya?

Siapa yang diperiksa? Apakah ditemukan pelanggaran prosedur? Dan mengapa setelah tujuh tahun berlalu, berbagai pertanyaan mendasar tersebut belum terjawab secara terbuka? Hingga hari ini, pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung.

 

Sementara persidangan terus berjalan dan satu per satu nama mulai muncul dari balik sistem perbankan yang selama ini tertutup rapat.

 

Publik kini menunggu bukan hanya putusan pengadilan, tetapi juga keberanian pihak-pihak terkait untuk membuka seluruh fakta yang masih tersembunyi di balik kredit pensiun Rp182 juta yang tak kunjung selesai dipersoalkan.

 

Catatan Redaksi: Demi keberimbangan informasi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Hajar Sasongko, Ali Topan, Ridwan, maupun pihak BRI terkait seluruh fakta, keterangan, dan pertanyaan yang berkembang dalam perkara ini.