ESTORIAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil peran dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keterlibatan lembaga antirasuah itu dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan yang kini berada di Kejaksaan Agung.

 

Kasus yang menyeret Febrie mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri, hingga kasus PT Krakatau Steel. Sebelumnya, penyidikan perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

 

Keterlibatan KPK mengacu pada kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam salah satu penggeledahan di rumah yang berada di kawasan Sentul, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas. Kepemilikan rumah tersebut diakui oleh Febrie.

 

Perhatian publik juga sempat tertuju pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/07/2026). Sebelum acara dimulai, terlihat papan nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti telah disiapkan. Namun, sesaat sebelum konferensi berlangsung, papan nama tersebut dicabut dan keduanya tidak tampil mendampingi penyampaian keterangan kepada media.