ESTORIA - Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), seorang pensiunan di Sumenep, Madura, mulai menyeret sejumlah nama dari internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep. Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep setelah keluarga korban mengaku mengalami kerugian akibat pinjaman bank senilai Rp182 juta yang disebut tidak pernah mereka ajukan.
Istri Abdul Hamid, Siti Aisah (63), mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada akhir 2018 ketika seorang teller BRI Cabang Sumenep bernama Novia Arvianti datang ke rumah mereka. Menurut Aisah, Novia meminta meminjam SK pensiun milik suaminya dengan alasan untuk memenuhi target pekerjaan akhir tahun.
Awalnya, Abdul Hamid menolak permintaan tersebut. Namun Novia disebut terus membujuk hingga mengaku terancam kehilangan pekerjaan apabila SK itu tidak dipinjamkan. Karena merasa iba, pasangan lansia tersebut akhirnya menyerahkan dokumen pensiun itu.
Tak lama berselang, Novia kembali membawa sejumlah berkas yang kemudian diminta untuk ditandatangani oleh Aisah dan suaminya. Aisah mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut karena selama hidup mereka tidak pernah berurusan dengan pinjaman bank.
Keesokan harinya, Aisah mengaku menerima kabar mengejutkan. Novia disebut menelepon dan menginformasikan bahwa dana sebesar Rp182 juta telah dicairkan menggunakan SK pensiun Abdul Hamid. Saat itu, Novia disebut meyakinkan bahwa uang tersebut hanya “dititipkan” dan akan dikembalikan pada Januari 2019.