Belakangan, Asep menjelaskan bahwa dirinya bersama Ely hadir memenuhi undangan resmi kepolisian atas penugasan pimpinan KPK dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Dalam pertemuan itu, KPK berdiskusi dengan penyidik terkait mekanisme penanganan perkara, termasuk proses pengalihan penyidikan.
"Kita harus menghargai seluruh upaya aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung," ujar Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima permintaan resmi untuk melakukan supervisi setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK terus memantau perkembangan penyidikan dan siap memberikan dukungan apabila diperlukan.
Menurut Budi, dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPK dapat membantu menghadirkan tenaga ahli untuk memberikan analisis maupun pandangan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan bekerja secara profesional sehingga berkas perkara dapat segera dilengkapi. KPK juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," katanya.