Budi menambahkan, KPK sebelumnya telah berdiskusi dengan kepolisian mengenai mekanisme supervisi ketika Asep Guntur Rahayu dan Ely Kusumastuti menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menilai perkara ini lebih tepat ditangani KPK, termasuk pendapat Mahfud MD, Budi meminta masyarakat menunggu perkembangan proses hukum yang baru saja memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Ia juga menilai pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sinyal adanya komitmen bersama dalam menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa selain pengawasan dari KPK, pengawasan publik juga diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan konflik kepentingan.
Menurut Yusril, Kejaksaan Agung harus mampu menjawab keraguan masyarakat karena penyidik maupun jaksa yang menangani perkara tersebut pernah berada dalam satu institusi dengan tersangka. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik.