estoria.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak sekaligus uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru.

 

Tak hanya rektor dan wakil rektor, KPK turut menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.

 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

 

Keenam tersangka langsung ditahan KPK. Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.