Amplop berisi uang itu kemudian berada di ruang kerja Raja Juli saat Suhardiman melakukan audiensi dengan Menhut pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya mengakui mengetahui keberadaan amplop tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui isi amplop karena saat ditemukan kondisinya tertutup dan berada dalam map.
“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut keterangannya, amplop itu kemudian dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.
Pengembalian tersebut dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).