Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan pengembalian amplop itu kepada KPK sebagai bagian dari pelaporan gratifikasi. Namun, laporan tersebut ditolak karena perkara yang berkaitan dengan amplop tersebut telah masuk tahap penyidikan.

 

Amplop Kembali Ditemukan Saat Penggeledahan

 

Persoalan semakin menarik perhatian setelah penyidik KPK kembali menemukan amplop tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman atau lokasi milik Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

 

KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya disebut telah dikembalikan oleh pihak Menhut tersebut akhirnya bisa ditemukan di lokasi milik Juprizal. Selain lokasi berpindah, jumlah uang di dalam amplop juga menjadi perhatian penyidik.

 

Jika sebelumnya uang yang disebut berada di dalam amplop berjumlah SGD 14 ribu, hasil temuan penyidik justru menunjukkan hanya ada SGD 12 ribu.

Artinya, masih terdapat selisih SGD 2.000 yang keberadaannya belum terungkap.