“Saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” ujarnya.
Menurut Setyo, KPK akan menentukan langkah berikutnya setelah penyidik memberikan laporan. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima amplop serta menelusuri proses pengembaliannya.
“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” imbuhnya.
Stafsus Menhut Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq terkait persoalan amplop tersebut.
Andi sedianya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.