“Dia kan diletakkan di situ untuk memperbaiki. Nah, terlepas dia kelihatan cekatan, dia gagal. Bukan dia sebenarnya masalahnya. Masalahnya kan di kebijakan pemerintahnya,” ujar Mahfud.

 

Ia menduga pimpinan yang berada di dalam sistem tidak selalu memiliki keleluasaan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh.

 

“Bagaimana sebenarnya dia itu kan terjebak pada satu situasi di mana dia tidak bisa leluasa memperbaiki. Meskipun orangnya bagus,” katanya.

 

Sorotan Mahfud kemudian mengarah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.

 

Menurut dia, SPPG yang berkaitan dengan kasus keracunan semestinya tidak hanya mendapatkan teguran administratif. Jika memang terbukti menyebabkan keracunan, persoalan tersebut harus dibawa ke ranah hukum.