estoria.id – Temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, masih menjadi sorotan.
Bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen tersebut sebelumnya ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat kini memberikan klarifikasi. Pihak Ditjenpas menyebut bangunan yang menjadi sorotan bukanlah hunian ilegal, melainkan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, bangunan tersebut berada di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Yudi, keberadaan bangunan di kawasan tersebut berkaitan dengan fungsi pembinaan dan program asimilasi bagi warga binaan.
Namun, klarifikasi mengenai status bangunan itu tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan. Ditjenpas Jawa Barat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan penggunaan seluruh fasilitas sesuai dengan peruntukannya.
Berada di Kawasan Asimilasi
Yudi menjelaskan, kawasan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan area yang digunakan untuk kegiatan Sarana Asimilasi dan Edukasi.
Di kawasan itu terdapat Pondok SAE yang menjadi salah satu fasilitas untuk mendukung kegiatan pembinaan warga binaan.
Warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat menjalankan aktivitas di kawasan tersebut sejak pagi hingga sore hari.
Selain tempat kegiatan, terdapat pula rumah singgah yang dapat digunakan warga binaan untuk beristirahat selama menjalani aktivitas asimilasi.
"Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana," ujar Yudi.
Dengan demikian, Ditjenpas menyatakan fasilitas tersebut memiliki konteks penggunaan yang berkaitan dengan program pembinaan dan asimilasi.
Dugaan Penyimpangan Masih Didalami
Meski telah menjelaskan status bangunan sebagai rumah dinas jabatan, Ditjenpas Jabar belum menutup proses pemeriksaan.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan tidak ada fasilitas yang digunakan di luar ketentuan, termasuk dugaan pemanfaatan atau penyewaan bangunan untuk kepentingan tertentu.
Yudi memilih tidak mengambil kesimpulan sebelum tim investigasi menyelesaikan pemeriksaan.
"Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting agar setiap informasi mengenai fasilitas di dalam kawasan Lapas Cibinong dapat dipastikan berdasarkan hasil investigasi, bukan sekadar informasi yang beredar.
Jika Terbukti Melanggar, Akan Ditindak
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga memastikan status sebagai rumah dinas jabatan tidak berarti fasilitas tersebut bebas digunakan tanpa pengawasan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan petugas maupun pihak lain, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.
"Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional," tegas Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada status bangunan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai aturan.
"Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya," ujarnya.