ESTORIA – Google akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Google merupakan pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan digitalisasi pendidikan melalui penggunaan Chromebook. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.
Melalui pernyataan resmi yang dikutip Rabu (01/7/2026), Google menegaskan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, maupun memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pejabat pemerintah Indonesia agar menggunakan Chromebook atau produk Google lainnya.
Google juga membantah anggapan bahwa investasi perusahaan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Sepanjang proses ini, kami secara konsisten menegaskan bahwa investasi kami di Gojek, yang dilakukan bersama investor global lainnya, telah mendahului inisiatif pendidikan ini selama bertahun-tahun dan dimulai jauh sebelum pengangkatan menteri," tulis Google dalam pernyataan resminya.