Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN. Lima orang lainnya dikenai hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang.

 

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.

 

Temuan Penyalahgunaan Wewenang

 

Rudi menjelaskan, sanksi tersebut merupakan hasil investigasi internal Kemen Imipas setelah muncul temuan kawasan dengan fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

 

Dari pemeriksaan sementara, tim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan lapas.