Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan mengenai hukuman disiplin kemudian mengacu pada Pasal 8 aturan yang sama.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Sebelumnya, Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan bangunan dan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan itu juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ujar Rudi.