Bangunan Disebut Tak Berizin
Persoalan tidak berhenti pada sumber pembiayaan dan status aset. Tim pemeriksa juga menemukan bahwa bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Lokasinya bahkan berada di kawasan bantaran sungai yang menurut Rudi tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” katanya.
Inspektorat Jenderal Kemen Imipas kemudian memperluas pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas yang berada di kawasan tersebut.