“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegasnya.

 

Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat. Ancaman sanksinya dapat berupa demosi, pembebastugasan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Dalam kasus Lapas Cibinong, sanksi paling berat telah dijatuhkan kepada Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

 

Sementara itu, 16 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin dengan tingkat berbeda, yakni lima orang hukuman disiplin berat dan 11 orang hukuman disiplin sedang.