estoria.id – Temuan kawasan dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bukan hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.

 

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar Wisnu. Kalapas yang baru juga ikut diperiksa dalam rangkaian pengusutan temuan tersebut.

 

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

 

Wisnu menjadi satu dari 17 ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang dijatuhi sanksi disiplin.