estoria.id - Perdebatan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa pembalut bukanlah produk mewah, melainkan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari kesehatan perempuan.
Arifah menilai, kebutuhan pembalut memiliki kaitan langsung dengan aspek kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan perempuan selama menjalani siklus menstruasi. Karena itu, produk tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai barang konsumsi biasa.
Pernyataan itu disampaikan Arifah melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (2/11/2026), menyusul ramainya perbincangan publik mengenai kebijakan pajak terhadap produk menstruasi.
“Pembalut bukanlah barang mewah,” tegas Arifah.
Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap pembalut tidak berhenti dalam situasi normal. Bahkan ketika bencana melanda dan perempuan harus berada di pengungsian, kebutuhan biologis tersebut tetap berlangsung.
Menurutnya, pembalut harus menjadi salah satu perlengkapan yang diperhitungkan dalam penyediaan bantuan kemanusiaan. Produk tersebut perlu masuk dalam dignity kit, yakni paket perlengkapan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan martabat penyintas bencana.
KemenPPPA, kata Arifah, terus mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan bencana agar tidak mengabaikan kebutuhan menstruasi perempuan.
Ia mengingatkan bahwa kondisi darurat tidak membuat perempuan berhenti mengalami menstruasi. Oleh sebab itu, ketersediaan produk menstruasi harus menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan bencana.
Lebih jauh, Arifah mengajak masyarakat untuk menghapus stigma yang selama ini masih melekat pada pembahasan menstruasi. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh produk menstruasi yang aman dan layak tanpa harus merasa malu atau menghadapi diskriminasi.
Pemenuhan kebutuhan tersebut, lanjutnya, bukan semata persoalan kebersihan pribadi, tetapi juga menyangkut kesetaraan hak dan penghormatan terhadap martabat perempuan.
DJP: Pembalut Tetap Termasuk Barang Kena Pajak
Berbeda dari penekanan KemenPPPA mengenai posisi pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan dari sisi regulasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Konsekuensinya, transaksi pembelian produk tersebut dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Inge menjelaskan, tidak semua barang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pengecualian hanya berlaku bagi kelompok barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum masuk dalam daftar produk yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
Ia juga menepis anggapan bahwa pungutan tersebut merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau dikenakan karena aktivitas menstruasi.
Menurut DJP, pengenaan pajak terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan kebersihan masyarakat.
Inge menyebut, apabila muncul usulan perubahan perlakuan pajak terhadap produk pembalut, pemerintah perlu mempertimbangkannya secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup aspek regulasi, dampak ekonomi bagi masyarakat, hingga konsekuensi terhadap penerimaan negara.