ESTORIA - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Tahun ini, jalur “Golden Tiket” kembali dibuka bagi Ketua OSIS dan penghafal kitab suci untuk masuk SMA maupun SMK negeri di Jawa Timur.
 

Program tersebut menjadi bagian dari jalur prestasi nonakademik yang disiapkan khusus sebagai bentuk penghargaan bagi siswa dengan kemampuan kepemimpinan serta prestasi keagamaan. Setiap sekolah negeri nantinya hanya menyediakan masing-masing satu kursi khusus untuk kategori Ketua OSIS dan penghafal kitab suci.

 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyebut kebijakan Golden Tiket sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai memberi dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik.
 

“Dengan hasil positif beberapa tahun terakhir pada penerimaan SPMB, Golden Tiket tetap diberikan karena hal tersebut menjadi bagian dari prestasi calon murid baru dalam membentuk pendidikan yang berkarakter,” ujar Aries, Minggu (17/5/2026).
 

Ia menjelaskan, jalur Golden Tiket masuk dalam kuota 5 persen jalur prestasi hasil lomba. Dari total kuota tersebut, sebanyak 3 persen diperuntukkan bagi prestasi nonakademik dan 2 persen untuk bidang akademik.
 

Bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, sertifikat kepemimpinan dapat langsung digunakan untuk mendaftar melalui jalur tersebut. Menariknya, skor penilaian juga dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan. Ketua OSIS tingkat sekolah memperoleh nilai 8 poin, sedangkan Ketua OSIS tingkat kabupaten/kota mendapatkan 16 poin.
 

Sementara itu, calon peserta didik penghafal kitab suci atau tahfidz mendapat penilaian tertinggi hingga 128 poin, setara hafalan 30 juz. Namun, sertifikat tahfidz yang digunakan wajib diterbitkan oleh pondok pesantren atau lembaga tahfidzul Quran yang telah dilegalisasi instansi berwenang.
 

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria tambahan. Untuk jalur Ketua OSIS, penilaian dilihat dari skor prestasi, jarak domisili ke sekolah tujuan, rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga nilai rapor.
 

Sedangkan pada jalur penghafal kitab suci, prioritas diberikan kepada calon siswa dengan jumlah hafalan terbanyak.