Berdasarkan data yang ada, sedikitnya lima OPD di lingkungan Pemkab Sumenep saat ini masih dipimpin oleh Plt. Kelima posisi tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta jabatan Asisten Administrasi Umum.

 

Sementara itu, Pemkab Sumenep memastikan proses pengisian jabatan tengah disiapkan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan pengisian jabatan dimungkinkan dilakukan melalui mekanisme mutasi maupun seleksi terbuka (selter).

 

Menurut Benny, pemerintah daerah bisa terlebih dahulu melakukan rotasi pejabat untuk mengisi posisi yang kosong. Setelah itu, jabatan lain yang ditinggalkan akan dibuka melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Bisa saja dilakukan mutasi terlebih dahulu untuk menempatkan pejabat baru di OPD yang kosong dari OPD lain. Setelah itu, posisi yang kembali kosong akan diisi melalui seleksi terbuka,” jelasnya.

 

Ia menegaskan seluruh tahapan pengisian jabatan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada regulasi pemerintahan yang berlaku.