ESTORIA - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, Bali, mulai menyeret perhatian publik. Di tengah proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Bali, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara dan menegaskan sikap tegas terhadap praktik penyimpangan di internal perusahaan.
Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menyebut kasus tersebut justru pertama kali terungkap melalui sistem pengawasan internal BRI. Ia menegaskan, langkah itu menjadi bukti komitmen perusahaan dalam membongkar dan memberantas praktik fraud di lingkungan kerja.
“Kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Bali merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” ujar Hery dalam keterangan resminya.
BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Hery, penegakan hukum penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Sebagai tindak lanjut internal, BRI telah menjatuhkan sanksi berat kepada dua oknum pekerja berinisial AANSP dan APMU. Keduanya resmi diberhentikan atau dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juli 2025.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Bali atas penetapan tersangka tersebut,” katanya.
Hery menegaskan, BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.
Untuk mencegah kasus serupa, BRI mengaku terus memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini operasional perusahaan.