Sementara itu, sebanyak 23 calon kepala sekolah yang sebelumnya masuk daftar usulan akhirnya batal dilantik. Penyebabnya terkait ketentuan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal dua periode.

 

Aries menjelaskan aturan yang berlaku tidak memperbolehkan kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode masa jabatan untuk kembali menduduki jabatan serupa di sekolah lain.

 

Sesuai regulasi, satu periode masa jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Dengan demikian, kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal delapan tahun atau dua periode.

 

“Aturan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah calon yang sebelumnya diusulkan tidak dapat dilantik,” pungkasnya.

 

Meski telah melantik puluhan kepala sekolah baru, Disdik Jawa Timur masih harus menyelesaikan pengisian sekitar 30 jabatan yang hingga kini kosong. Proses pengajuan dan evaluasi calon kepala sekolah pun dipastikan akan terus dilakukan seiring adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun setiap bulan.