ESTORIA – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata belum menjadi akhir. Kejaksaan Agung memberi sinyal kuat bahwa penyidikan masih bergerak dan daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berpotensi bertambah.

 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih membongkar dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Berbagai dokumen, aliran dana, hingga keterlibatan sejumlah pihak terus ditelusuri untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada fase awal penyidikan sehingga peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka.

 

"Kami masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal penyidikan. Semua alat bukti sedang kami kumpulkan untuk melihat siapa saja yang harus bertanggung jawab," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (11/06/2026).

 

Sejauh ini Kejagung telah menahan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.