ESTORIA – Upaya peredaran narkotika lintas daerah berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Sebanyak 1,2 kilogram sabu yang diduga dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jawa Timur berhasil disita polisi, sementara dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B alias Rabas, warga Bangkalan, Madura, dan Z alias Bairi, warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, saat proses transaksi berlangsung.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku.

 

“Petugas melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berhasil mengamankan tersangka B saat menyerahkan paket sabu kepada tersangka Z di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Jumat (05/06/2026)

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,2 kilogram yang diduga akan diedarkan melalui jaringan narkotika lintas daerah.