ESTORIA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/07/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan aset pribadi miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Ia memastikan seluruh proses perolehan dan kepemilikan rumah itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Rumah itu memang milik saya. Kepemilikannya sudah lama dan seluruh dokumennya lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Febrie.

 

Tak hanya meluruskan soal rumah di Sentul, Febrie juga membantah berbagai isu yang belakangan beredar di ruang publik. Ia menepis kabar yang menyebut dirinya memiliki sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, maupun rumor yang menyatakan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

 

Menurut Febrie, hingga saat ini ia masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan tetap mendapat arahan untuk menuntaskan berbagai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.