ESTORIA — Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap adanya dugaan tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi objek penyidikan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, kliennya telah menyampaikan kepada penyidik sedikitnya 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Nama-nama itu, kata dia, berasal dari lingkungan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
"Orang-orang itu berasal dari lingkaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Seluruh nama yang diduga terlibat sudah disampaikan kepada penyidik," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/06/2026).
Ia menjelaskan, seluruh jejak komunikasi antara Sony dan para pihak tersebut terekam dalam telepon genggam milik kliennya yang saat ini telah disita penyidik. Karena itu, Krisna mendorong agar isi komunikasi tersebut diungkap sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Menurutnya, bukti percakapan itu dapat menunjukkan adanya komunikasi intensif yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam program MBG.
Krisna juga menilai kliennya mengalami tekanan, baik secara langsung maupun melalui pengaruh yang dimiliki pihak-pihak yang menghubunginya. Meski tidak selalu berbentuk perintah atau ancaman eksplisit, ia menyebut faktor kekuasaan dan posisi para tokoh tersebut dinilai cukup kuat untuk memengaruhi keputusan Sony.
Ia mengklaim kondisi itu membuat Sony akhirnya memberikan persetujuan terhadap pembukaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Krisna menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Melalui status JC, klien kami berkomitmen untuk kooperatif dan membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas dalam kasus ini," kata Krisna.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang terkait dengan program tersebut. Dugaan mark up itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.