ESTORIA – Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, ternyata belum menutup bab dugaan kredit fiktif yang menyeret nama pensiunan Abdul Hamid. Justru, pasca putusan itu, perhatian kini mengarah kepada Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti, yang diketahui merupakan istri Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Sumenep berinisial BI.
Kuasa hukum korban dari LBH Madani Putra dan Rekan, Bayu Eka Prasetya, meminta penyidik Polres Sumenep tidak menghentikan pengusutan hanya pada Novia Arvianti. Ia mendesak agar penyidikan dikembangkan untuk menelusuri dugaan peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Desy Kusumayanti dalam proses terbitnya kredit pensiunan senilai Rp182 juta.
Meski menyinggung status Desy sebagai istri pejabat, Bayu menegaskan permintaannya tidak didasarkan pada latar belakang pribadi, melainkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Bayu, putusan majelis hakim justru membuka sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Salah satunya mengenai formulir pengajuan kredit yang disebut ditandatangani Abdul Hamid dalam keadaan kosong.
"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/06/2026).