ESTORIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan sorotannya ke sektor perbankan pelat merah. Setelah melakukan penyelidikan, lembaga antirasuah itu resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp (WA) ke tahap penyidikan.
Perkara ini diduga melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan potensi kerugian negara yang nilainya mencengangkan, mencapai sekitar Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sebagai dasar pengusutan kasus tersebut. Artinya, penyidikan telah dimulai meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Menurut Budi, berdasarkan penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan itu mencapai sekitar Rp2 triliun. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan dari perkara lain yang tengah ditangani KPK.
“Baru,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang membayangi BRI. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank milik negara tersebut.
Penyidikan kasus EDC diumumkan pada 26 Juni 2025. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp2,1 triliun, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai proyek.
Dalam perkara EDC itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).