ESTORIA - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Dasuk.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto total 0,16 gram. Dua poket ditemukan terselip di lipatan celana pendek bagian kiri yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok hitam miliknya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu unit telepon genggam Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas putih, serta songkok yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Setelah diamankan di lokasi, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.