“Saya khawatir perkara ini merupakan request tertentu sehingga penegakan hukumnya tidak murni,” ujar hakim dalam persidangan.

 

Berawal dari Informasi Pengisian BBM dengan Jeriken

 

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengisian BBM menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.

 

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken menggunakan sepeda motor. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Ranning Alamer Mulsim Cibro dan menyatakan BBM yang dibelinya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

 

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Azis Apandi Silalahi, operator SPBU yang diduga melayani pengisian BBM ke jeriken tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Ranning membeli 25 liter Pertalite tanpa menggunakan barcode Pertamina dan memberikan upah Rp15.000 per jeriken kepada operator SPBU yang membantunya.