Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa membeli BBM menggunakan jeriken.
Di sisi lain, terdapat beberapa faktor yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab membantu orang tua yang sedang sakit.
Usai mendengar tuntutan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Pihak pembela menilai perkara tersebut tidak semestinya dijerat menggunakan Pasal 55 UU Migas. Menurut Rumintang, perbuatan kliennya tidak dapat disamakan dengan praktik mafia BBM atau penyalahgunaan migas dalam skala besar.