“Tidak ada kerugian negara dan bukan mafia migas. Pasal itu seharusnya ditujukan kepada pelaku yang memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal,” ujarnya usai persidangan.
Pandangan serupa juga disampaikan penasihat hukum lainnya, Hermansyah, yang menilai kliennya hanya diduga melakukan pelanggaran prosedural karena membeli Pertalite tanpa barcode Pertamina. Ia menilai ancaman hukuman yang sempat mencuat, termasuk kemungkinan denda hingga puluhan miliar rupiah, tidak proporsional untuk kasus tersebut.
Hakim Soroti Dasar Penangkapan
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa. Hakim menemukan adanya perbedaan antara isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi polisi di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, saksi dari kepolisian menyebut penangkapan terjadi saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas aparat dalam penegakan hukum.